Berikut adalah aplikasi yang memudahkan untuk mengakses semua informasi artikel essai rubrik cak nun dan maiyah. Klik Disni Untuk Download
Post Top Ad
Wednesday, March 8, 2017
Monday, February 27, 2017
Kesalahan Ini Yang Akan Menjadi Incaran Polisi Pada Operasi Simpatik (1-21 Maret 2017)
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas akan menggelar Operasi Simpatik.
Operasi itu akan dimulai serentak di seluruh wilayah Indonesia selama 21 hari, mulai 1 Maret 2017.
Mengutip Otomania.com, Kabid Bin Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana mengatakan operasi itu merupakan kegiatan kepolisian yang bertujuan memberdayakan, membangun kemitraan, kepekaan, kepedulian dan kesadaran mengenai keamanan serta ketertiban lalu lintas.
"Kegiatan yang dilakukan berupa edukasi, kemitraan membangun keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas secara terpadu, dan berbagai kegiatan kampanye keselamatan pada semua lini," papar Chrysnanda, Senin (17/2/2017).
Lalu apa saja yang menjadi incaran dalam Operasi Simpatik kali ini?
Ada banyak hal yang perlu diperhatikan pengendara dalam Operasi Simpatik kali ini.
Dalam operasi kali ini polisi akan memastikan helm pengendara sepeda motor sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.
Begitu juga dengan spion, knalpot, ban, dan spesifikasi teknis lainnya.
Juga surat kelengkapan kendaraan dan pengendara.
Bagi yang tak memiliki surat maupun kelengkapan, langsung dikenai sanksi tilang.
Nah, bagi pelanggar lalu lintas akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan.
Berikut rincian sanksinya:
Pasal 279-281
Pasal 279
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 278
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 282-285
Pasal 282
Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 285
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kacasebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintassebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalansebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lainsebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 288-294
Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 289
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 293
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Pasal 294
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 295-298
Pasal 295
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 296
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 298
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 300
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang:
a. tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan atau tidak menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf c;
Pasal 300
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang:
c. tidak menutup pintu kendaraan selama Kendaraan berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf e.
Jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:
1. selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya,
2. alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K dan lainnya.
3. jangan pernah lepas helm saat berkendara,
4. jangan menggunakan gawai sambil mengemudi,
5. plat nomor harus tepasang,
6. ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light,
7. gunakan sabuk pengaman.
Sunday, February 26, 2017
Download Video Cak Nun KiaiKanjeng Lir Ilir
Download Video Cak Nun KiaiKanjeng Lir Ilir
Berikut Videonya :
Klik Disini Untuk Download Video Cak Nun KiaiKanjeng Lir Ilir
Silahkan Berkomentar Untuk Request Video Cak Nun Yang Lain.
Berikut Videonya :
Klik Disini Untuk Download Video Cak Nun KiaiKanjeng Lir Ilir
Silahkan Berkomentar Untuk Request Video Cak Nun Yang Lain.
Download Video Cak Nun Sholawat Badar
Berikut Video Cak Nun Sholawat Badar
Klik Disini Untuk Download Video Cak Nun Sholawat Badar
Bacaan Sholawat Badar :
Shalaatullaah Salaamul laah ‘Alaa Thaaha Rasuulillaah
Shalaatullaah Salaamulleah ‘Alaa Yaa Siin Habiibillaah
Tawassalnaa Bibismi llaah Wabil Haadi Rasuulillaah
Wakulli Mujaahidin Lillaah Bi Ahlil Badri Yaa Allaah
llaahi Sallimil Ummah Minal Aafaati Wanniqmah
Wamin Hammin Wamin Ghummah Bi Ahlil Badri Yaa Allaah
Ilaahi Najjinaa Waksyif Jamii’a Adziyyatin Wahrif
Makaa idal ‘idaa wal thuf Bi Ahlil Badri Yaa Allaah
llaahi Naffisil Kurbaa Minal’Ashiina Wal’Athbaa
Wakulli Baliyyatin Wawabaa Bi Ahlil Badri Yaa Allaah
Wakam Min Rahmatin Washalat Wakam Min Dzillatin Fashalat
Wakam Min Ni’matin Washalat Bi Ahlil Bailri Yaa Allaah
Wakam Aghnaita Dzal ‘Umri Wakam Autaita D’Zal Faqri
Wakam’Aafaita Dzal Wizri Bi Ahlil Badri Yaa Allaah
Laqad Dlaaqat’Alal Oalbi Jamii’ul Ardli Ma’ Rahbi
Fa Anji Minal Balaas Sha’bi Bi Ahlil Badri Yaa A,llaah
Atainaa Thaalibir Rifdi Wajullil Khairi Was Sa’di
Fawassi’ Minhatal Aidii Bi Ahlil Badri Yaa Allaah
Falaa Tardud Ma’al Khaibah Balij’Alnaa’Alath Thaibah
Ayaa Dzal ‘lzzi Wal Haibah Bi Ahlil Badri Yaa Allaah
Wain Tardud Faman Ya-Tii Binaili Jamii’i Haajaati
Ayaa jalail mulimmaati Bi Ahlil Badri Yaa Allaah
llaahighfir Wa Akrimnaa Binaili Mathaalibin Minnaa
Wadaf i Masaa-Atin ‘Annaa Bi Ahlil Badri Yaa Allaah
llaahii Anta Dzuu Luthfin Wadzuu Fadl-Lin Wadzuu ‘Athfin
Wakam Min Kurbatin Tanfii Bi Ahlil Badri Yaa Allaah
Washalli ‘Alan Nabil Barri Bilaa ‘Addin Walaa Hashri
Wa Aali Saadatin Ghurri Bi Ahlil Badri Yaa Allaah
Klik Disini Untuk Download Video Cak Nun Sholawat Badar
Bacaan Sholawat Badar :
Shalaatullaah Salaamul laah ‘Alaa Thaaha Rasuulillaah
Shalaatullaah Salaamulleah ‘Alaa Yaa Siin Habiibillaah
Tawassalnaa Bibismi llaah Wabil Haadi Rasuulillaah
Wakulli Mujaahidin Lillaah Bi Ahlil Badri Yaa Allaah
llaahi Sallimil Ummah Minal Aafaati Wanniqmah
Wamin Hammin Wamin Ghummah Bi Ahlil Badri Yaa Allaah
Ilaahi Najjinaa Waksyif Jamii’a Adziyyatin Wahrif
Makaa idal ‘idaa wal thuf Bi Ahlil Badri Yaa Allaah
llaahi Naffisil Kurbaa Minal’Ashiina Wal’Athbaa
Wakulli Baliyyatin Wawabaa Bi Ahlil Badri Yaa Allaah
Wakam Min Rahmatin Washalat Wakam Min Dzillatin Fashalat
Wakam Min Ni’matin Washalat Bi Ahlil Bailri Yaa Allaah
Wakam Aghnaita Dzal ‘Umri Wakam Autaita D’Zal Faqri
Wakam’Aafaita Dzal Wizri Bi Ahlil Badri Yaa Allaah
Laqad Dlaaqat’Alal Oalbi Jamii’ul Ardli Ma’ Rahbi
Fa Anji Minal Balaas Sha’bi Bi Ahlil Badri Yaa A,llaah
Atainaa Thaalibir Rifdi Wajullil Khairi Was Sa’di
Fawassi’ Minhatal Aidii Bi Ahlil Badri Yaa Allaah
Falaa Tardud Ma’al Khaibah Balij’Alnaa’Alath Thaibah
Ayaa Dzal ‘lzzi Wal Haibah Bi Ahlil Badri Yaa Allaah
Wain Tardud Faman Ya-Tii Binaili Jamii’i Haajaati
Ayaa jalail mulimmaati Bi Ahlil Badri Yaa Allaah
llaahighfir Wa Akrimnaa Binaili Mathaalibin Minnaa
Wadaf i Masaa-Atin ‘Annaa Bi Ahlil Badri Yaa Allaah
llaahii Anta Dzuu Luthfin Wadzuu Fadl-Lin Wadzuu ‘Athfin
Wakam Min Kurbatin Tanfii Bi Ahlil Badri Yaa Allaah
Washalli ‘Alan Nabil Barri Bilaa ‘Addin Walaa Hashri
Wa Aali Saadatin Ghurri Bi Ahlil Badri Yaa Allaah
AKUN SSH PREMIUM SERVER SINGAPORE MARET 2017
AKUN SSH PREMIUM SERVER SINGAPORE MARET 2017
AKUN SSH PREMIUM SERVER SINGAPORE MARET 2017
AKUN SSH PREMIUM SERVER SINGAPORE MARET 2017
AKUN SSH PREMIUM SERVER SINGAPORE MARET 2017
AKUN SSH PREMIUM SERVER SINGAPORE MARET 2017
Account Info:
Host: 139.59.110.186
Dropbear Port: 443
OpenSSH Port: 22
Proxy Port: 8080
OpenVPN Port: 465
Username: createvpnssh.com-XCOULD
Password: XCOULD
Cara Root Android Terbaru 2017
Syarat-syarat Root dengan King Root :
- HH anda harus Terhubung dengan internet, dan pastikan koneksi internet di hh anda dalam keadaan stabil.
- Daya HH di android anda minimal memiliki 50% baterai.
Langkah-Langkah Root:
- Pertama, diperangkat android anda, buka Settings > Security > Device Administration > Unknown Source (centang untuk menghidupkan) atau Settings > Security > Unknown Source
- Install KingRoot 4.7 apk (terbaru) pada perangkat android kamu, Download Aplikasi Kingroot Apk
- Setelah instalasi selesai, kamu akan melihat aplikasi KingRoot yang terinstal di menu aplikasi kamu.
- Tekan pada Icon KingRoot untuk membuka. Setelah Aplikasi KingRoot terbuka anda akan melihat seperti pada layar, model Hp kamu akan tertera.
- Sekarang, tekan pada tombol START ROOT untuk mememulai proses root.
- Tunggu beberapa saat hp anda kini dalam proses root, estimasi waktu 1-3 menit, setelah proses root selesai anda akan melihat tanda centang hijau seperti pada layar dibawah ini, berarti perangkat kamu sudah berhasil di root.
- Selanjutnya close kingroot dan restart perangkat android anda.
- Anda juga bisa memverifikasi apakah perangkat anda sudah berhasil rooted atau tidak dengan aplikasi Root Checker
NOTE : Jika kamu mendapati perangkat gagal di root cobalah ulangi lagi langkah-langkahnya dari awal, dan pastikan kembali koneksi internet kamu bagus.
Langkah - Langkah Unroot:
- Pertama, silahkan buka aplikasi KingUser.
- Kemduian, Kembali ke Pengaturan Dan Pilih Remove Root Permissions.
- Popup akan muncul. Pilih Remove.
- Sekarang Restart perangkat Anda.
- Selesai!
Itulah Cara Root Dengan KingRoot Semua Android yang telah kami rangkum sedemikian rupa agar kamu dapat memahaminya secara mudah, jika kalian mendapati masih kebingungan menerapkan tutorial diatas, silahkan bertanya pada kolom komentar, semoga membantu.
Taiwan Bersholawat bersama Habib Syech 2017
Saturday, February 25, 2017
Cara Mengatasi Smartphone Yang Kemasukan Air
Cara Mengatasi Smartphone Yang Kemasukan Air -Jangan panik saat smartphone kamu basah karena air hujan atau smartphone kamu tercebur air. Agar smartphone basah kamu dapat terselamatkan dan gak perlu membeli smartphone baru lagi, lakukan cara-cara berikut:
1. Jauhkan Smartphone Dari Area Yang Basah, Lalu Matikan
Perlu diingat, meski tidak terlihat smartphone kamu terkena air hujan dengan parah, mematikan smartphone harus dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menghentikan aliran listrik di smartphone demi menghindari terjadinya korsleting.
2. Lepaskan Semua Komponen Yang Terpasang Pada Smartphone
Saat smartphone kamu benar-benar basah karena air hujan, segera lepas semua komponen yang terpasang. Bukan komponen mesin smartphone kamu ya, tapi komponen seperti hard case, baterai, kartu SIM dan microSD.
Cara mengatasi smartphone yang kehujanan ini bertujuan untuk menyelamatkan data-data di kartu SIM atau microSD kamu. Agar, dalam kasus jika smartphone kamu tidak dapat terselamatkan, kamu masih punya data yang bisa kamu gunakan ke depannya.
3. Keringkan Semua Bagian Smartphone Kamu
Begitu sampai di rumah, segera keringkan smartphone yang terkena air hujan tersebut. Jika sudah dilepaskan semua komponen yang terpasangnya, kamu coba keringkan dengan menggunakan tisu toilet atau bahan kering yang lembut lainnya.
Untuk bagian mesin smartphone yang kehujanan, kamu bisa menggunakan vacum cleaner atau penghisap debu keyboard/kipas komputer. Tapi jangan terlalu dekat dengan permukaan mesin, karena dikhawatirkan akan membuat beberapa komponen di dalamnya menjadi longgar.
``Penting: Jangan mengeringkan mesin smartphone yang terkena air hujan menggunakan hair dryer walau menggunakan mode 'cold' sekalipun!**
4. Simpan Smartphone di Dalam Tempat Berisi Beras
Untuk melakukannya, kamu harus memasukan bagian mesin smartphone serta bagian lainnya yang telah dipisahkan ke dalam cawan atau tempat lain yang berisi beras, lalu biarkan selama 24-72 jam. Kartu memori dan SIM Card kamu juga bisa menggunakan cara yang sama, namun dalam tempat yang lebih kecil dan waktu yang lebih singkat.
Perlu diingat, menyimpan smartphone yang kebasahan dalam beras hanyalah sebagian usaha untuk membuat smartphone kamu kering sepenuhnya. Bukan cara pasti menyelamatkan smartphone yang kehujanan.
5. Gunakan Molecular Sieve Desiccant
Salah satu teknologi yang menggunakan butiran Molecular Sieve Desiccant adalah Bheestie. Butiran ini bekerja layaknya beras yang menyerap kandungan air di mesin smartphone yang kebasahan, hanya saja berbentuk silica gel.
Yang menarik, saat smartphone kamu basah keran air hujan atau terendam, kamu bisa langsung memasukan smartphone kamu ke dalam Bheestie. Jadi Bheestie bisa digunakan walau baterai smartphone kamu tidak dapat dilepas. Selanjutnya, tinggal biarkan smartphone kamu di dalam Bheestie selama 24-72 jam.
Simple kan? Selain itu, ukuran Bheestie yang kecil membuat kamu bisa membawanya kemana pun. Dengan memiliki Bheestie yang dijual seharga USD 18-30, kamu tidak perlu khawatir jika smartphone kamu tiba-tiba terkena air atau basah karena terjebak hujan.
6. Tes Kembali Smartphone Kamu
Setelah dipastikan bahwa smartphone kamu benar-benar kering, pasang kembali semua komponen smartphone-mu. Silakan lihat apakah smartphone kamu kembali nyala atau tidak.
Jika ternyata saat baterai dipasangkan tidak menyala, coba hubungkan smartphone kamu dengan charger tapi tanpa baterai (biasanya smartphone BlackBerry). Apabila ternyata smartphone kamu menyala saat di-charge tanpa baterai, mungkin kamu harus membeli baterai baru.
Nah, itu tadi cara-cara yang harus kamu lakukan jika smartphone kamu terkena air hujan. Melakukan langkah-langkah tersebut hanyalah usaha untuk menyelamatkan smartphone kamu, bukan jaminan bahwa smartphone kamu akan benar-benar dapat digunakan lagi.
Meski nantinya smartphone kamu benar-benar bisa digunakan kembali, Jaka sarankan untuk segera menjualnya sebagai dana tambahan untuk membeli smartphone baru. Atau kamu bisa kembali menggunakannya jika memang tidak ingin membeli smartphone baru. Pilihannya tergantung kamu.
Selamat mencoba!